Pemerintah Desa

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.

Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemerintah Desa juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemerintah Desa

    Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

  2. 2
    Pemerintah Desa

    Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

  3. 3
    Pemerintah Desa

    Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

  4. 4
    Pemerintah Desa

    Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

  5. 5
    Pemerintah Desa

    Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

  6. 6
    Pemerintah Desa

    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

  7. 7
    Pemerintah Desa

    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan namapenyelenggaraperangkat DesasebagaiunsurdibantulainPemerintahan Desa.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2009
    88.74% Mirip88.74 %
    nama lain

    Pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2004
    82.14% Mirip82.14 %
    Provinsi

    Provinsi adalah pemerintah provinsi.

  3. 3
    UU NO. 28 TAHUN 2002
    82.04% Mirip82.04 %
    Pemerintah

    Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkatNegara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presidenbeserta para menteri.

  4. 4
    PP NO. 83 TAHUN 2010
    81.27% Mirip81.27 %
    pemerintah kabupaten/kota

    Pemerintah daerah kabupaten/kota, yang selanjutnya disebut pemerintah kabupaten/kota, adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota.