Provinsi

Provinsi adalah pemerintah provinsi.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Provinsi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Provinsi

    Provinsi adalah daerah Sumatera Utara otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.

  2. 2
    Provinsi

    Provinsi adalah Sulawesi Tenggara provinsisebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangNomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat ISulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I SulawesiTenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan DaerahTingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat ISulawesi (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) MenjadiRepublikUndang-Undang Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687).

  3. 3
    Provinsi

    Provinsi adalah Sulawesi Tenggara provinsisebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangNomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat ISulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I SulawesiTenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan DaerahTingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat ISulawesi (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) MenjadiRepublikUndang-Undang Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687).

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 89 TAHUN 2019
    89.10% Mirip89.10 %
    Pemerintah

    Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi.

  2. 2
    PP NO. 17 TAHUN 2007
    88.16% Mirip88.16 %
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/ataupemerintah kabupaten/kota.

  3. 3
    PP NO. 16 TAHUN 2007
    87.99% Mirip87.99 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, dan/ataupemerintah kabupaten/kota.

  4. 4
    PP NO. 18 TAHUN 2007
    87.84% Mirip87.84 %
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/ataupemerintah kabupaten/kota.

  5. 5
    PP NO. 48 TAHUN 2005
    86.06% Mirip86.06 %
    Instansi

    Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

  6. 6
    UU NO. 3 TAHUN 2013
    85.97% Mirip85.97 %
    Provinsi Nusa Tenggara Timur

    Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

  7. 7
    UU NO. 18 TAHUN 2004
    85.29% Mirip85.29 %
    Kabupaten/kota

    Kabupaten/kota adalah pemerintah kabupaten/kota.

  8. 8
    UU NO. 3 TAHUN 2005
    83.86% Mirip83.86 %
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

  9. 9
    PP NO. 63 TAHUN 2009
    83.46% Mirip83.46 %
    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi

    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi adalah Gubernur.

  10. 10
    PERPRES NO. 55 TAHUN 2022
    83.14% Mirip83.14 %
    Pemerintah Daerah Provinsi

    Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.