Provinsi
Definisi Provinsi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Provinsi
Provinsi adalah daerah Sumatera Utara otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.
- 2Provinsi
Provinsi adalah Sulawesi Tenggara provinsisebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangNomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat ISulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I SulawesiTenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan DaerahTingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat ISulawesi (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) MenjadiRepublikUndang-Undang Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687).
- 3Provinsi
Provinsi adalah Sulawesi Tenggara provinsisebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangNomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat ISulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I SulawesiTenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan DaerahTingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat ISulawesi (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) MenjadiRepublikUndang-Undang Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687).
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 89 TAHUN 2019Pemerintah89.10% Mirip89.10 %
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi.
- 2PP NO. 17 TAHUN 2007Pemerintah daerah88.16% Mirip88.16 %
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/ataupemerintah kabupaten/kota.
- 3PP NO. 16 TAHUN 2007Pemerintah Daerah87.99% Mirip87.99 %
Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, dan/ataupemerintah kabupaten/kota.
- 4PP NO. 18 TAHUN 2007Pemerintah daerah87.84% Mirip87.84 %
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/ataupemerintah kabupaten/kota.
- 5PP NO. 48 TAHUN 2005Instansi86.06% Mirip86.06 %
Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
- 6UU NO. 3 TAHUN 2013Provinsi Nusa Tenggara Timur85.97% Mirip85.97 %
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
- 7UU NO. 18 TAHUN 2004Kabupaten/kota85.29% Mirip85.29 %
Kabupaten/kota adalah pemerintah kabupaten/kota.
- 8UU NO. 3 TAHUN 2005Pemerintah daerah83.86% Mirip83.86 %
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
- 9PP NO. 63 TAHUN 2009Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi83.46% Mirip83.46 %
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi adalah Gubernur.
- 10PERPRES NO. 55 TAHUN 2022Pemerintah Daerah Provinsi83.14% Mirip83.14 %
Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.