Pemerintah Desa
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan namapenyelenggaraperangkat DesasebagaiunsurdibantulainPemerintahan Desa.
Sumber: PP NO. 60 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemerintah Desa juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemerintah Desa
Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- 2Pemerintah Desa
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
- 3Pemerintah Desa
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- 4Pemerintah Desa
Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- 5Pemerintah Desa
Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- 6Pemerintah Desa
Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- 7Pemerintah Desa
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 2 TAHUN 2009nama lain83.72% Mirip83.72 %
Pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2002Pemerintah daerah83.10% Mirip83.10 %
Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkatdaerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
- 3UU NO. 27 TAHUN 2003Pemerintah Daerah82.62% Mirip82.62 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonomyang lain sebagai badan eksekutif daerah.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2002Pemerintah Daerah82.18% Mirip82.18 %
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkatDaerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
- 5PP NO. 16 TAHUN 2004Pemerintah Daerah82.03% Mirip82.03 %
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkatDaerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
- 6UU NO. 6 TAHUN 2014Peraturan Desa81.89% Mirip81.89 %
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
- 7PP NO. 32 TAHUN 2004Pemerintah Daerah81.86% Mirip81.86 %
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkatDaerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
- 8PP NO. 23 TAHUN 2003Pemerintah Daerah81.79% Mirip81.79 %
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah yang terdiri dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.
- 9PP NO. 11 TAHUN 2021Peraturan Desa81.55% Mirip81.55 %
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama badan permusyawaratan desa.