Pemerintah Desa

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan namapenyelenggaraperangkat DesasebagaiunsurdibantulainPemerintahan Desa.

Sumber: PP NO. 60 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemerintah Desa juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemerintah Desa

    Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

  2. 2
    Pemerintah Desa

    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.

  3. 3
    Pemerintah Desa

    Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

  4. 4
    Pemerintah Desa

    Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

  5. 5
    Pemerintah Desa

    Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

  6. 6
    Pemerintah Desa

    Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

  7. 7
    Pemerintah Desa

    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2009
    83.72% Mirip83.72 %
    nama lain

    Pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2002
    83.10% Mirip83.10 %
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkatdaerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.

  3. 3
    UU NO. 27 TAHUN 2003
    82.62% Mirip82.62 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonomyang lain sebagai badan eksekutif daerah.

  4. 4
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    82.18% Mirip82.18 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkatDaerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.

  5. 5
    PP NO. 16 TAHUN 2004
    82.03% Mirip82.03 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkatDaerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.

  6. 6
    UU NO. 6 TAHUN 2014
    81.89% Mirip81.89 %
    Peraturan Desa

    Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

  7. 7
    PP NO. 32 TAHUN 2004
    81.86% Mirip81.86 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkatDaerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.

  8. 8
    PP NO. 23 TAHUN 2003
    81.79% Mirip81.79 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah yang terdiri dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.

  9. 9
    PP NO. 11 TAHUN 2021
    81.55% Mirip81.55 %
    Peraturan Desa

    Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama badan permusyawaratan desa.