Pembudi Daya Ikan Kecil

Pembudi Daya Ikan Kecil adalah pembudi daya ikan yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pembudi Daya Ikan Kecil juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pembudi Daya Ikan Kecil

    Pembudi Daya Ikan Kecil adalah pembudi daya ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

  2. 2
    Pembudi Daya Ikan Kecil

    Pembudi Daya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yangmelakukanPembudidayaanIkanuntuk memenuhikebutuhan hidup sehari-hari.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    89.04% Mirip89.04 %
    Pembudi daya-ikan kecil

    Pembudi daya-ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

  2. 2
    PP NO. 50 TAHUN 2015
    85.79% Mirip85.79 %
    Pembudidaya-Ikan Kecil

    Pembudidaya-Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannyamelakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidupsehari-hari.

  3. 3
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    84.29% Mirip84.29 %
    Nelayan kecil

    Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

  4. 4
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    82.72% Mirip82.72 %
    Nelayan Kecil

    Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan Kapal Penangkap Ikan.

  5. 5
    PERPRES NO. 61 TAHUN 2015
    81.95% Mirip81.95 %
    Pekebun Kelapa Sawit

    Pekebun Kelapa Sawit adalah orang perseorangan warga negaraIndonesia yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit denganskala usaha tidak mencapai skala tertentu.

  6. 6
    PP NO. 70 TAHUN 2020
    81.45% Mirip81.45 %
    Pelaku Perbuatan Cabul

    Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul, yang selanjutnya disebut Pelaku Perbuatan Cabul adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.