Pembudi Daya Ikan Kecil
Pembudi Daya Ikan Kecil adalah pembudi daya ikan yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pembudi Daya Ikan Kecil juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pembudi Daya Ikan Kecil
Pembudi Daya Ikan Kecil adalah pembudi daya ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- 2Pembudi Daya Ikan Kecil
Pembudi Daya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yangmelakukanPembudidayaanIkanuntuk memenuhikebutuhan hidup sehari-hari.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 2004Pembudi daya-ikan kecil89.04% Mirip89.04 %
Pembudi daya-ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- 2PP NO. 50 TAHUN 2015Pembudidaya-Ikan Kecil85.79% Mirip85.79 %
Pembudidaya-Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannyamelakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidupsehari-hari.
- 3UU NO. 31 TAHUN 2004Nelayan kecil84.29% Mirip84.29 %
Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- 4PP NO. 27 TAHUN 2021Nelayan Kecil82.72% Mirip82.72 %
Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan Kapal Penangkap Ikan.
- 5PERPRES NO. 61 TAHUN 2015Pekebun Kelapa Sawit81.95% Mirip81.95 %
Pekebun Kelapa Sawit adalah orang perseorangan warga negaraIndonesia yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit denganskala usaha tidak mencapai skala tertentu.
- 6PP NO. 70 TAHUN 2020Pelaku Perbuatan Cabul81.45% Mirip81.45 %
Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul, yang selanjutnya disebut Pelaku Perbuatan Cabul adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.