Pembudi Daya Ikan
Pembudi Daya Ikan adalah Setiap Orang yang matapencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan air tawar,Ikan air payau, dan Ikan air laut.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pembudi Daya Ikan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pembudi Daya Ikan
Pembudi Daya Ikan adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya membesarkan, membiakkan, dan/atau memelihara ikan dan sumber hayati perairan lainnya serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 45 TAHUN 2009Perairan Indonesia84.09% Mirip84.09 %
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesiabesertaperairanpedalamannya.
- 2UU NO. 45 TAHUN 2009SIKPI82.46% Mirip82.46 %
perikanankapalSurat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnyadisebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harusdimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukanpengangkutan ikan.
- 3UU NO. 6 TAHUN 1996Perairan Indonesia81.14% Mirip81.14 %
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairankepulauan dan perairan pedalamannya.
- 4UU NO. 31 TAHUN 2004Perairan Indonesia80.35% Mirip80.35 %
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
- 5PP NO. 31 TAHUN 2021Perairan Indonesia80.19% Mirip80.19 %
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
- 6PP NO. 5 TAHUN 2010Perairan Indonesia80.06% Mirip80.06 %
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
- 7UU NO. 17 TAHUN 2008Perairan Indonesia80.06% Mirip80.06 %
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.