Pembudi Daya Ikan

Pembudi Daya Ikan adalah Setiap Orang yang matapencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan air tawar,Ikan air payau, dan Ikan air laut.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pembudi Daya Ikan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pembudi Daya Ikan

    Pembudi Daya Ikan adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya membesarkan, membiakkan, dan/atau memelihara ikan dan sumber hayati perairan lainnya serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 45 TAHUN 2009
    84.09% Mirip84.09 %
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesiabesertaperairanpedalamannya.

  2. 2
    UU NO. 45 TAHUN 2009
    82.46% Mirip82.46 %
    SIKPI

    perikanankapalSurat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnyadisebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harusdimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukanpengangkutan ikan.

  3. 3
    UU NO. 6 TAHUN 1996
    81.14% Mirip81.14 %
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairankepulauan dan perairan pedalamannya.

  4. 4
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    80.35% Mirip80.35 %
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.

  5. 5
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    80.19% Mirip80.19 %
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.

  6. 6
    PP NO. 5 TAHUN 2010
    80.06% Mirip80.06 %
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.

  7. 7
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    80.06% Mirip80.06 %
    Perairan Indonesia

    Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.