SIKPI

perikanankapalSurat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnyadisebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harusdimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukanpengangkutan ikan.

Sumber: UU NO. 45 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi SIKPI juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    SIKPI

    Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 45 TAHUN 2009
    84.74% Mirip84.74 %
    SIPI

    SuratIzin Penangkapan Ikan, yang selanjutnyadisebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimilikiuntuk melakukansetiappenangkapan ikan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari SIUP.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    83.61% Mirip83.61 %
    Kapal Asing

    Kapal Asing adalah Kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar Kapal Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    83.33% Mirip83.33 %
    Kapal Asing

    Kapal Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.

  4. 4
    PP NO. 22 TAHUN 2022
    83.18% Mirip83.18 %
    Kapal Berbendera Asing

    Kapal Berbendera Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    82.46% Mirip82.46 %
    Pembudi Daya Ikan

    Pembudi Daya Ikan adalah Setiap Orang yang matapencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan air tawar,Ikan air payau, dan Ikan air laut.