SIKPI
perikanankapalSurat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnyadisebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harusdimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukanpengangkutan ikan.
Sumber: UU NO. 45 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi SIKPI juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1SIKPI
Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 45 TAHUN 2009SIPI84.74% Mirip84.74 %
SuratIzin Penangkapan Ikan, yang selanjutnyadisebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimilikiuntuk melakukansetiappenangkapan ikan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari SIUP.
- 2PP NO. 31 TAHUN 2021Kapal Asing83.61% Mirip83.61 %
Kapal Asing adalah Kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar Kapal Indonesia.
- 3UU NO. 17 TAHUN 2008Kapal Asing83.33% Mirip83.33 %
Kapal Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.
- 4PP NO. 22 TAHUN 2022Kapal Berbendera Asing83.18% Mirip83.18 %
Kapal Berbendera Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.
- 5UU NO. 7 TAHUN 2016Pembudi Daya Ikan82.46% Mirip82.46 %
Pembudi Daya Ikan adalah Setiap Orang yang matapencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan air tawar,Ikan air payau, dan Ikan air laut.