Pemberdayaan
Pemberdayaan adalah usaha yang dilakukan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam bentuk penumbuhan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan sehingga usaha kecil mampu menumbuhkan dan memperkuat dirinya menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah.
Sumber: PP NO. 32 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemberdayaan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemberdayaan
Pemberdayaan adalah setiap upaya meningkatkan kemampuan fisik,mental spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan agar paralanjutusiasiapdidayagunakansesuaidengankemampuanmasing-masing.
- 2Pemberdayaan
Pemberdayaan adalah untuk menumbuhkembangkan hak, kewajiban, dan peran para penyelenggara bangunan gedung dan aparat pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
- 3Pemberdayaan
Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri.
- 4Pemberdayaan
Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia3.
- 5Pemberdayaan
Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 32 TAHUN 1998Pembinaan dan pengembangan92.42% Mirip92.42 %
Pembinaan dan pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah.
- 2UU NO. 9 TAHUN 1995Pembinaan dan pengembangan92.38% Mirip92.38 %
Pembinaan dan pengembangan adalah upaya yang dilakukan olehPemerintah dunia usaha dan masyarakat melalui pemberianbimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan danmeningkatkan kemampuan Usaha Kecil agar menjadi usaha yangtangguh dan mandiri;6.
- 3UU NO. 4 TAHUN 2009Pemberdayaan Masyarakat84.09% Mirip84.09 %
Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.
- 4UU NO. 3 TAHUN 2020Pemberdayaan Masyarakat84.07% Mirip84.07 %
Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.
- 5UU NO. 9 TAHUN 1995Iklim usaha82.08% Mirip82.08 %
Iklim usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah berupapenetapanberbagaiperaturanperundang-undangandankebijaksanaan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar UsahaKecil memperoleh kepastian kesempatan yang sama dan dukunganberusaha yang seluas-luasnya sehingga berkembang menjadi usahayang tangguh dan mandiri;5.
- 6UU NO. 20 TAHUN 2008Pengembangan81.70% Mirip81.70 %
Pengembangan adalah upaya oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan bimbingan, Menengah melalui pemberian untuk pendampingan, menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- 7UU NO. 9 TAHUN 1995Pembiayaan80.92% Mirip80.92 %
Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, dunia usaha,dan masyarakat melalui lembaga keuangan bank, lembaga keuanganbukan bank, atau melalui lembaga lain dalam rangka memperkuatpermodalan Usaha Kecil;7.
- 8UU NO. 7 TAHUN 1992Bank80.78% Mirip80.78 %
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak; 2.