Pemberdayaan Masyarakat

Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.

Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemberdayaan Masyarakat juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemberdayaan Masyarakat

    Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan Kepariwisataan.

  2. 2
    Pemberdayaan Masyarakat

    Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 32 TAHUN 1998
    84.09% Mirip84.09 %
    Pemberdayaan

    Pemberdayaan adalah usaha yang dilakukan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam bentuk penumbuhan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan sehingga usaha kecil mampu menumbuhkan dan memperkuat dirinya menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah.

  2. 2
    PP NO. 20 TAHUN 2006
    80.43% Mirip80.43 %
    Perkumpulan petani pemakai air

    Perkumpulan petani pemakai air adalah kelembagaan pengelolaanirigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatudaerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani pemakaiair sendiri secara demokratis, termasuk lembaga lokalpengelola irigasi.