Pembinaan dan pengembangan

Pembinaan dan pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah.

Sumber: PP NO. 32 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pembinaan dan pengembangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pembinaan dan pengembangan

    Pembinaan dan pengembangan adalah upaya yang dilakukan olehPemerintah dunia usaha dan masyarakat melalui pemberianbimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan danmeningkatkan kemampuan Usaha Kecil agar menjadi usaha yangtangguh dan mandiri;6.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 32 TAHUN 1998
    92.42% Mirip92.42 %
    Pemberdayaan

    Pemberdayaan adalah usaha yang dilakukan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam bentuk penumbuhan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan sehingga usaha kecil mampu menumbuhkan dan memperkuat dirinya menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah.

  2. 2
    UU NO. 20 TAHUN 2008
    92.15% Mirip92.15 %
    Pemberdayaan

    Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.

  3. 3
    UU NO. 9 TAHUN 1995
    83.07% Mirip83.07 %
    Pembiayaan

    Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, dunia usaha,dan masyarakat melalui lembaga keuangan bank, lembaga keuanganbukan bank, atau melalui lembaga lain dalam rangka memperkuatpermodalan Usaha Kecil;7.

  4. 4
    UU NO. 20 TAHUN 2008
    81.62% Mirip81.62 %
    Pembiayaan

    Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  5. 5
    UU NO. 20 TAHUN 2008
    80.72% Mirip80.72 %
    Pengembangan

    Pengembangan adalah upaya oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan bimbingan, Menengah melalui pemberian untuk pendampingan, menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.