Pemberdayaan

Pemberdayaan adalah untuk menumbuhkembangkan hak, kewajiban, dan peran para penyelenggara bangunan gedung dan aparat pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemberdayaan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemberdayaan

    Pemberdayaan adalah setiap upaya meningkatkan kemampuan fisik,mental spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan agar paralanjutusiasiapdidayagunakansesuaidengankemampuanmasing-masing.

  2. 2
    Pemberdayaan

    Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri.

  3. 3
    Pemberdayaan

    Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia3.

  4. 4
    Pemberdayaan

    Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.

  5. 5
    Pemberdayaan

    Pemberdayaan adalah usaha yang dilakukan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam bentuk penumbuhan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan sehingga usaha kecil mampu menumbuhkan dan memperkuat dirinya menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 36 TAHUN 2005
    89.47% Mirip89.47 %
    Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung

    Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung adalah berbagai kegiatan masyarakat yang merupakan perwujudan kehendak dan keinginan dan menjaga masyarakat ketertiban, memberi masukan, menyampaikan pendapat dan pertimbangan, serta melakukan gugatan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.