Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak; 2.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bank juga digunakan di dalam 16 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
- 2Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat termasuk dari BP Tapera dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan perumahan.
- 3Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana darimasyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepadamasyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnyadalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak;3.
- 4Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun danadari masyarakattermasuk dari BP Tapera dalambentuk Simpanan dan menyalurkannyakepadamasyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuklainnya dalam rangka meningkatkan taraf hiduprakyat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhanperumahan.
- 5Bank
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undanganyang mengatur mengenai perbankan.
- 6Bank
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Undang-Undang mengenai Perbankan Syariah.
- 7Bank
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
- 8Bank
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
- 9Bank
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan.
- 10Bank
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perbankan, yang berbadan hukum Indonesia kecuali : a.
- 11Bank
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
- 12Bank
Bank adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan serta Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan Syariah.
- 13Bank
Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 dengan tentang Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998; sebagaimana Perbankan diubah telah 2.
- 14Bank
Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentangPerbankan.
- 15Bank
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998; 2.
- 16Bank
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 1995Pembiayaan87.86% Mirip87.86 %
Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, dunia usaha,dan masyarakat melalui lembaga keuangan bank, lembaga keuanganbukan bank, atau melalui lembaga lain dalam rangka memperkuatpermodalan Usaha Kecil;7.
- 2UU NO. 20 TAHUN 2008Pemberdayaan82.35% Mirip82.35 %
Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
- 3UU NO. 19 TAHUN 1997Badan81.92% Mirip81.92 %
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroanterbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan UsahaMilik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,persekutuan, perkumpulan, firma,kongsi koperasi, yayasan atauorganisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap,serta bentuk badan usaha lainnya;5.
- 4PP NO. 32 TAHUN 1998Pemberdayaan80.78% Mirip80.78 %
Pemberdayaan adalah usaha yang dilakukan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam bentuk penumbuhan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan sehingga usaha kecil mampu menumbuhkan dan memperkuat dirinya menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah.
- 5UU NO. 28 TAHUN 2007Badan80.45% Mirip80.45 %
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yangmerupakan kesatuan baik yang melakukan usahamaupun yang tidak melakukan usaha yang meliputiperseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroanlainnya, badan usaha milik negara atau badan usahamilik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun,firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasisosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga danbentuk badan investasikolektif dan bentuk usaha tetap.
- 6UU NO. 18 TAHUN 1997Badan80.12% Mirip80.12 %
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroanterbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usahamilik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atauorganisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetapserta bentuk badan usaha lainnya;8.