PSDH
Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil Hutan dan/atau hasil usaha yang dipungut dari Hutan Negara.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi PSDH juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PSDH
Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan dan/atau hasil usaha yang dipungut dari hutan negara.
- 2PSDH
Provisi sumber daya hutan yang selanjutnya disingkatPSDH adalah pungutan yang dikenakan kepadapemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasilhutan yang dipungut dari hutan negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 34 TAHUN 2002Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)91.53% Mirip91.53 %
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.
- 2PP NO. 6 TAHUN 1999Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)91.45% Mirip91.45 %
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan Negara.
- 3PP NO. 34 TAHUN 2002Pemanfaatan hasil hutan kayu80.62% Mirip80.62 %
Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.