Operasi Produksi
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Operasi Produksi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Operasi Produksi
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
- 2Operasi Produksi
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
- 3Operasi Produksi
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
- 4Operasi Produksi
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan UsahaPerta.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2010Usaha pertambangan84.78% Mirip84.78 %
Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
- 2UU NO. 3 TAHUN 2020Usaha Pertambangan84.52% Mirip84.52 %
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
- 3UU NO. 4 TAHUN 2009Usaha Pertambangan84.21% Mirip84.21 %
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
- 4UU NO. 4 TAHUN 2009Konstruksi82.99% Mirip82.99 %
Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
- 5PP NO. 15 TAHUN 2022Usaha Pertambangan82.96% Mirip82.96 %
Usaha Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut Usaha Pertambangan, adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
- 6UU NO. 18 TAHUN 2013Pemanfaatan hasil hutan kayu82.53% Mirip82.53 %
Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkandan mengusahakan hasil hutan berupa kayu melalui kegiatanpenebangan, permudaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaranfungsidengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangipokoknya.
- 7UU NO. 3 TAHUN 2020Konstruksi82.50% Mirip82.50 %
Konstruksi adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.