Pelaku Perbuatan Cabul

Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul, yang selanjutnya disebut Pelaku Perbuatan Cabul adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Sumber: PP NO. 70 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 70 TAHUN 2020
    94.91% Mirip94.91 %
    Pelaku Persetubuhan

    Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain, yang selanjutnya disebut Pelaku Persetubuhan adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

  2. 2
    PP NO. 70 TAHUN 2020
    91.24% Mirip91.24 %
    Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

    Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

  3. 3
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    85.00% Mirip85.00 %
    Pelapor

    Pelapor adalah setiap orang yang secara sukarela menyampaikanlaporan tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana Narkotikadan Prekursor Narkotika.

  4. 4
    PP NO. 57 TAHUN 2003
    81.58% Mirip81.58 %
    Perlindungan Khusus

    Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara untuk memberikan jaminan rasa aman terhadap Pelapor atau Saksi dan kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya termasuk keluarganya.

  5. 5
    PP NO. 32 TAHUN 2019
    81.54% Mirip81.54 %
    Pembudi Daya Ikan Kecil

    Pembudi Daya Ikan Kecil adalah pembudi daya ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

  6. 6
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    81.45% Mirip81.45 %
    Pembudi Daya Ikan Kecil

    Pembudi Daya Ikan Kecil adalah pembudi daya ikan yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

  7. 7
    PP NO. 50 TAHUN 2015
    80.74% Mirip80.74 %
    Pembudidaya-Ikan Kecil

    Pembudidaya-Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannyamelakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidupsehari-hari.

  8. 8
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    80.64% Mirip80.64 %
    PVT

    Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan.

  9. 9
    UU NO. 35 TAHUN 2014
    80.61% Mirip80.61 %
    Perlindungan Khusus

    Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yangditerima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untukmendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yangmembahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

  10. 10
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    80.29% Mirip80.29 %
    Pembudi daya-ikan kecil

    Pembudi daya-ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.