Anak Saksi

Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Anak Saksi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Anak Saksi

    Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

  2. 2
    Anak Saksi

    Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebutAnak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas)tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentinganpenyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilantentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/ataudialaminya sendiri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 57 TAHUN 2003
    85.75% Mirip85.75 %
    Saksi

    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana pencucian uang yang didengar sendiri, dilihat sendiri, dan dialami sendiri.

  2. 2
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    84.20% Mirip84.20 %
    Pelapor

    Pelapor adalah setiap orang yang secara sukarela menyampaikanlaporan tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana Narkotikadan Prekursor Narkotika.

  3. 3
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    82.67% Mirip82.67 %
    Saksi

    Saksi adalah orang yang memberikan keterangan guna kepentinganpenyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidangpengadilan dalam perkara tindak pidana Narkotika dan PrekursorNarkotika yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, atau dialami sendiri.

  4. 4
    UU NO. 13 TAHUN 2006
    82.28% Mirip82.28 %
    Saksi

    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.

  5. 5
    PP NO. 44 TAHUN 2008
    82.08% Mirip82.08 %
    Saksi

    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.

  6. 6
    PP NO. 7 TAHUN 2018
    81.42% Mirip81.42 %
    Saksi

    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.

  7. 7
    PP NO. 35 TAHUN 2020
    81.34% Mirip81.34 %
    Saksi

    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.

  8. 8
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    80.84% Mirip80.84 %
    Saksi

    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan gunakepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatuperkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alamisendiri.