Hukum Disiplin Militer

Hukum Disiplin Militer adalah peraturan dan norma untuk mengatur,membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagiMiliter.

Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 2003
    86.22% Mirip86.22 %
    Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

    Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah serangkaian norma untuk membina, menegakkan disiplin dan memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  2. 2
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    83.91% Mirip83.91 %
    Pelanggaran Hukum Disiplin Militer

    Pelanggaran Hukum Disiplin Militer adalah segala perbuatandan/atau tindakan yang dilakukan oleh Militer yang melanggarhukum dan/atau peraturan Disiplin Militer dan/atau melakukanperbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militeryang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

  3. 3
    PP NO. 43 TAHUN 2018
    83.50% Mirip83.50 %
    Penegak Hukum

    Penegak Hukum adalah aparat Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    81.91% Mirip81.91 %
    DPPDM

    Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Disiplin Militer yangselanjutnya disingkat DPPDM adalah dewan yang bersifat ad hoc diIndonesia yang bertugaslingkungan memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan pengawasan ataspelaksanaan penegakan Hukum Disiplin Militer.

  5. 5
    PP NO. 1 TAHUN 1998
    81.23% Mirip81.23 %
    Terhukum

    Terhukum adalah tersangkut yang dijatuhi sanksi administratif berdasarkan hasil keputusan sidang Majelis Mahkamah Pelayaran.

  6. 6
    PP NO. 15 TAHUN 1984
    80.47% Mirip80.47 %
    Pengelolaan

    Pengelolaan adalah segala upaya dan kegiatan Pemerintah untuk mengarahkan dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; b.