Hukum Disiplin Militer
Hukum Disiplin Militer adalah peraturan dan norma untuk mengatur,membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagiMiliter.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 2003Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia86.22% Mirip86.22 %
Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah serangkaian norma untuk membina, menegakkan disiplin dan memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 2UU NO. 25 TAHUN 2014Pelanggaran Hukum Disiplin Militer83.91% Mirip83.91 %
Pelanggaran Hukum Disiplin Militer adalah segala perbuatandan/atau tindakan yang dilakukan oleh Militer yang melanggarhukum dan/atau peraturan Disiplin Militer dan/atau melakukanperbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militeryang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
- 3PP NO. 43 TAHUN 2018Penegak Hukum83.50% Mirip83.50 %
Penegak Hukum adalah aparat Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4UU NO. 25 TAHUN 2014DPPDM81.91% Mirip81.91 %
Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Disiplin Militer yangselanjutnya disingkat DPPDM adalah dewan yang bersifat ad hoc diIndonesia yang bertugaslingkungan memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan pengawasan ataspelaksanaan penegakan Hukum Disiplin Militer.
- 5PP NO. 1 TAHUN 1998Terhukum81.23% Mirip81.23 %
Terhukum adalah tersangkut yang dijatuhi sanksi administratif berdasarkan hasil keputusan sidang Majelis Mahkamah Pelayaran.
- 6PP NO. 15 TAHUN 1984Pengelolaan80.47% Mirip80.47 %
Pengelolaan adalah segala upaya dan kegiatan Pemerintah untuk mengarahkan dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; b.