Terduga

Terduga adalah Nakhoda dan/atau Perwira Kapal yang diduga melakukan kesalahan dan/atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang menyebabkan Kecelakaan Kapal.

Sumber: PP NO. 9 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 1 TAHUN 1998
    97.01% Mirip97.01 %
    Tersangkut

    Tersangkut adalah Nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau perwira kapal yang diduga melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang menyebabkan kecelakaan kapal.

  2. 2
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    84.59% Mirip84.59 %
    Pelanggaran Hukum Disiplin Militer

    Pelanggaran Hukum Disiplin Militer adalah segala perbuatandan/atau tindakan yang dilakukan oleh Militer yang melanggarhukum dan/atau peraturan Disiplin Militer dan/atau melakukanperbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militeryang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

  3. 3
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    82.75% Mirip82.75 %
    Keterangan ahli

    Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorangyang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untukmembuatkepentinganpemeriksaan.

  4. 4
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    82.01% Mirip82.01 %
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah tindakan Pemeriksa untuk mencari danmengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang terjadinyaPelanggaran Hukum Disiplin Militer.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2003
    81.95% Mirip81.95 %
    Advokat

    Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalammaupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkanketentuan Undang-Undang ini.

  6. 6
    PP NO. 1 TAHUN 1998
    80.83% Mirip80.83 %
    Pemeriksaan Kecelakaan Kapal

    Pemeriksaan Kecelakaan Kapal adalah kegiatan penyelidikan atau pengusutan suatu peristiwa kecelakaan kapal yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintah yang berwenang untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal.

  7. 7
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    80.37% Mirip80.37 %
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk melakukanpemeriksaan terhadap Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.