Terduga
Terduga adalah Nakhoda dan/atau Perwira Kapal yang diduga melakukan kesalahan dan/atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang menyebabkan Kecelakaan Kapal.
Sumber: PP NO. 9 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 1 TAHUN 1998Tersangkut97.01% Mirip97.01 %
Tersangkut adalah Nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau perwira kapal yang diduga melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang menyebabkan kecelakaan kapal.
- 2UU NO. 25 TAHUN 2014Pelanggaran Hukum Disiplin Militer84.59% Mirip84.59 %
Pelanggaran Hukum Disiplin Militer adalah segala perbuatandan/atau tindakan yang dilakukan oleh Militer yang melanggarhukum dan/atau peraturan Disiplin Militer dan/atau melakukanperbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militeryang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
- 3UU NO. 31 TAHUN 1997Keterangan ahli82.75% Mirip82.75 %
Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorangyang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untukmembuatkepentinganpemeriksaan.
- 4UU NO. 25 TAHUN 2014Pemeriksaan82.01% Mirip82.01 %
Pemeriksaan adalah tindakan Pemeriksa untuk mencari danmengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang terjadinyaPelanggaran Hukum Disiplin Militer.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2003Advokat81.95% Mirip81.95 %
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalammaupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkanketentuan Undang-Undang ini.
- 6PP NO. 1 TAHUN 1998Pemeriksaan Kecelakaan Kapal80.83% Mirip80.83 %
Pemeriksaan Kecelakaan Kapal adalah kegiatan penyelidikan atau pengusutan suatu peristiwa kecelakaan kapal yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintah yang berwenang untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal.
- 7UU NO. 25 TAHUN 2014Pemeriksa80.37% Mirip80.37 %
Pemeriksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk melakukanpemeriksaan terhadap Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.