Pelanggan
Pelanggan adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Lembaga Penyiaran Berlangganan dengan cara membayar iuran.
Sumber: PP NO. 52 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelanggan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelanggan
Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintahjasatelekomunikasijaringanataudanyang menggunakantelekomunikasi berdasarkan kontrak;10.
- 2Pelanggan
Pelanggan adalah masyarakat atau instansi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum dari BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
- 3Pelanggan
Pelanggan adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, atau instansi yang mendapatkan layanan air minum dari Penyelenggara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 21 TAHUN 2008Giro85.45% Mirip85.45 %
Giro adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan sarana perintah menggunakan perintah pembayaran pemindahbukuan.
- 2PP NO. 80 TAHUN 2019Pribadi84.66% Mirip84.66 %
Pribadi adalah orang perseorangan yang menjual Barang dan/atau Jasa secara temporal dan tidak bertujuan komersial.
- 3UU NO. 10 TAHUN 2011Pialang Berjangka82.71% Mirip82.71 %
Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut.
- 4UU NO. 21 TAHUN 2008Tabungan82.38% Mirip82.38 %
Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- 5UU NO. 25 TAHUN 2009Penyelenggara80.36% Mirip80.36 %
Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
- 6PP NO. 13 TAHUN 2005Siaran, penyiaran, penyiaran televisi, siaran iklan80.21% Mirip80.21 %
Siaran, penyiaran, penyiaran televisi, siaran iklan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- 7PERPRES NO. 83 TAHUN 2021Penyelenggara80.05% Mirip80.05 %
Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik.