Pelanggan

Pelanggan adalah masyarakat atau instansi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum dari BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

Sumber: PP NO. 122 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelanggan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelanggan

    Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintahjasatelekomunikasijaringanataudanyang menggunakantelekomunikasi berdasarkan kontrak;10.

  2. 2
    Pelanggan

    Pelanggan adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, atau instansi yang mendapatkan layanan air minum dari Penyelenggara.

  3. 3
    Pelanggan

    Pelanggan adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Lembaga Penyiaran Berlangganan dengan cara membayar iuran.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 34 TAHUN 2018
    87.78% Mirip87.78 %
    Jasa

    Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang disediakan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.

  2. 2
    PP NO. 80 TAHUN 2019
    86.21% Mirip86.21 %
    Jasa

    Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.

  3. 3
    PERPRES NO. 57 TAHUN 2019
    86.14% Mirip86.14 %
    Jasa

    Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

  4. 4
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    86.08% Mirip86.08 %
    Jasa

    Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.

  5. 5
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2019
    86.08% Mirip86.08 %
    Jasa

    Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.

  6. 6
    UU NO. 20 TAHUN 2014
    84.31% Mirip84.31 %
    Jasa

    Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atauhasil kerja yang dicapai, yang disediakan oleh satu pihak ke pihak laindalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau PelakuUsaha.

  7. 7
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    82.18% Mirip82.18 %
    Jasa

    Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atauhasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak kepihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumenatau Pelaku Usaha.

  8. 8
    PERPRES NO. 95 TAHUN 2018
    80.53% Mirip80.53 %
    Aplikasi Khusus

    Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah lain.