Pelanggan
Pelanggan adalah masyarakat atau instansi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum dari BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
Sumber: PP NO. 122 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelanggan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelanggan
Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintahjasatelekomunikasijaringanataudanyang menggunakantelekomunikasi berdasarkan kontrak;10.
- 2Pelanggan
Pelanggan adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, atau instansi yang mendapatkan layanan air minum dari Penyelenggara.
- 3Pelanggan
Pelanggan adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Lembaga Penyiaran Berlangganan dengan cara membayar iuran.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 34 TAHUN 2018Jasa87.78% Mirip87.78 %
Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang disediakan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
- 2PP NO. 80 TAHUN 2019Jasa86.21% Mirip86.21 %
Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
- 3PERPRES NO. 57 TAHUN 2019Jasa86.14% Mirip86.14 %
Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
- 4PP NO. 29 TAHUN 2021Jasa86.08% Mirip86.08 %
Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
- 5PERPRES NO. 32 TAHUN 2019Jasa86.08% Mirip86.08 %
Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
- 6UU NO. 20 TAHUN 2014Jasa84.31% Mirip84.31 %
Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atauhasil kerja yang dicapai, yang disediakan oleh satu pihak ke pihak laindalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau PelakuUsaha.
- 7UU NO. 7 TAHUN 2014Jasa82.18% Mirip82.18 %
Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atauhasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak kepihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumenatau Pelaku Usaha.
- 8PERPRES NO. 95 TAHUN 2018Aplikasi Khusus80.53% Mirip80.53 %
Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah lain.