Pelanggan
Pelanggan adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, atau instansi yang mendapatkan layanan air minum dari Penyelenggara.
Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelanggan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelanggan
Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintahjasatelekomunikasijaringanataudanyang menggunakantelekomunikasi berdasarkan kontrak;10.
- 2Pelanggan
Pelanggan adalah masyarakat atau instansi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum dari BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
- 3Pelanggan
Pelanggan adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Lembaga Penyiaran Berlangganan dengan cara membayar iuran.