Pemancar radio

Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio; 5.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 1989

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemancar radio juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemancar radio

    Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan danmemancarkan gelombang radio;6.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 19 TAHUN 1997
    87.13% Mirip87.13 %
    Hiburan

    Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan, dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun apapun yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolah raga; 7.

  2. 2
    PP NO. 82 TAHUN 1999
    82.25% Mirip82.25 %
    Kapal

    Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yangdigerakkan dengan tenaga mekanik,tenaga mesin, atau ditunda,termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yangtidak berpindah-pindah;11.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 1984
    81.40% Mirip81.40 %
    Presiden

    Presiden adalah Presiden Republik Indonesia; 2.

  4. 4
    UU NO. 36 TAHUN 1999
    80.19% Mirip80.19 %
    Pelanggan

    Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintahjasatelekomunikasijaringanataudanyang menggunakantelekomunikasi berdasarkan kontrak;10.

  5. 5
    PP NO. 51 TAHUN 2002
    80.11% Mirip80.11 %
    Kapal

    Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.