Pemancar radio
Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio; 5.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 1989
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemancar radio juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemancar radio
Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan danmemancarkan gelombang radio;6.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 19 TAHUN 1997Hiburan87.13% Mirip87.13 %
Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan, dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun apapun yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolah raga; 7.
- 2PP NO. 82 TAHUN 1999Kapal82.25% Mirip82.25 %
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yangdigerakkan dengan tenaga mekanik,tenaga mesin, atau ditunda,termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yangtidak berpindah-pindah;11.
- 3PP NO. 22 TAHUN 1984Presiden81.40% Mirip81.40 %
Presiden adalah Presiden Republik Indonesia; 2.
- 4UU NO. 36 TAHUN 1999Pelanggan80.19% Mirip80.19 %
Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintahjasatelekomunikasijaringanataudanyang menggunakantelekomunikasi berdasarkan kontrak;10.
- 5PP NO. 51 TAHUN 2002Kapal80.11% Mirip80.11 %
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.