Pemancar radio
Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan danmemancarkan gelombang radio;6.
Sumber: UU NO. 36 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemancar radio juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemancar radio
Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio; 5.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 1 TAHUN 1998Perwira kapal87.38% Mirip87.38 %
Perwira kapal adalah para mualim, masinis, dan perwira radio kapal.
- 2PP NO. 19 TAHUN 1997Hiburan85.97% Mirip85.97 %
Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan, dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun apapun yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolah raga; 7.
- 3PP NO. 22 TAHUN 1984Presiden84.00% Mirip84.00 %
Presiden adalah Presiden Republik Indonesia; 2.
- 4PP NO. 9 TAHUN 2019Perwira Kapal83.63% Mirip83.63 %
Perwira Kapal adalah para mualim, masinis, perwira radio kapal, dan perwira teknik elektro.
- 5PP NO. 28 TAHUN 1984Presiden82.84% Mirip82.84 %
Presiden adalah Presiden Republik Indonesia; 3.
- 6PP NO. 10 TAHUN 1990Presiden82.67% Mirip82.67 %
Presiden adalah Presiden Republik Indonesia; 3.
- 7PP NO. 48 TAHUN 1985Presiden82.62% Mirip82.62 %
Presiden adalah Presiden Republik Indonesia; 3.
- 8PP NO. 7 TAHUN 1985Presiden82.61% Mirip82.61 %
Presiden adalah Presiden Republik Indonesia; 3.
- 9PP NO. 23 TAHUN 1984Presiden82.46% Mirip82.46 %
Presiden adalah Presiden Republik Indonesia; 3.