Pemancar radio

Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan danmemancarkan gelombang radio;6.

Sumber: UU NO. 36 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemancar radio juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemancar radio

    Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio; 5.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 1 TAHUN 1998
    87.38% Mirip87.38 %
    Perwira kapal

    Perwira kapal adalah para mualim, masinis, dan perwira radio kapal.

  2. 2
    PP NO. 19 TAHUN 1997
    85.97% Mirip85.97 %
    Hiburan

    Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan, dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun apapun yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolah raga; 7.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 1984
    84.00% Mirip84.00 %
    Presiden

    Presiden adalah Presiden Republik Indonesia; 2.

  4. 4
    PP NO. 9 TAHUN 2019
    83.63% Mirip83.63 %
    Perwira Kapal

    Perwira Kapal adalah para mualim, masinis, perwira radio kapal, dan perwira teknik elektro.

  5. 5
    PP NO. 28 TAHUN 1984
    82.84% Mirip82.84 %
    Presiden

    Presiden adalah Presiden Republik Indonesia; 3.

  6. 6
    PP NO. 10 TAHUN 1990
    82.67% Mirip82.67 %
    Presiden

    Presiden adalah Presiden Republik Indonesia; 3.

  7. 7
    PP NO. 48 TAHUN 1985
    82.62% Mirip82.62 %
    Presiden

    Presiden adalah Presiden Republik Indonesia; 3.

  8. 8
    PP NO. 7 TAHUN 1985
    82.61% Mirip82.61 %
    Presiden

    Presiden adalah Presiden Republik Indonesia; 3.

  9. 9
    PP NO. 23 TAHUN 1984
    82.46% Mirip82.46 %
    Presiden

    Presiden adalah Presiden Republik Indonesia; 3.