pelaku utama
Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi pelaku utama juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1pelaku utama
Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 35 TAHUN 2022Pelaku Utama91.27% Mirip91.27 %
Pelaku utama kegiatan Pertanian yang selanjutnya disebut Pelaku Utama adalah petani, pekebun, peternak, beserta keluarga intinya.
- 2UU NO. 16 TAHUN 2006Kelembagaan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan91.17% Mirip91.17 %
Kelembagaan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk pelaku utama.
- 3PP NO. 62 TAHUN 2014Pelaku Utama88.82% Mirip88.82 %
Pelaku Utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
- 4UU NO. 13 TAHUN 2010petani85.30% Mirip85.30 %
Petani hortikultura, yang selanjutnya disebut petani, adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengelola unit usaha budidaya hortikultura.
- 5UU NO. 16 TAHUN 2006Petani84.83% Mirip84.83 %
Petani adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam dan di sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang.
- 6PERPRES NO. 48 TAHUN 2013Peternak84.18% Mirip84.18 %
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasiyang melakukan usaha Peternakan.
- 7PP NO. 18 TAHUN 2010pelaku usaha80.40% Mirip80.40 %
Pelaku Usaha Budidaya Tanaman yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hokum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha budidaya tanaman.
- 8UU NO. 7 TAHUN 2016Pelaku Usaha80.21% Mirip80.21 %
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasiyang melakukan usaha prasarana dan/atau saranaproduksi Perikanan, prasarana dan/atau sarana produksiGaram, pengolahan, dan pemasaran hasil Perikanan, sertaproduksi Garam yang berkedudukan di wilayah hukumRepublik Indonesia.