pelaku utama

Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi pelaku utama juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    pelaku utama

    Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 35 TAHUN 2022
    91.27% Mirip91.27 %
    Pelaku Utama

    Pelaku utama kegiatan Pertanian yang selanjutnya disebut Pelaku Utama adalah petani, pekebun, peternak, beserta keluarga intinya.

  2. 2
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    91.17% Mirip91.17 %
    Kelembagaan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan

    Kelembagaan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk pelaku utama.

  3. 3
    PP NO. 62 TAHUN 2014
    88.82% Mirip88.82 %
    Pelaku Utama

    Pelaku Utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.

  4. 4
    UU NO. 13 TAHUN 2010
    85.30% Mirip85.30 %
    petani

    Petani hortikultura, yang selanjutnya disebut petani, adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengelola unit usaha budidaya hortikultura.

  5. 5
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    84.83% Mirip84.83 %
    Petani

    Petani adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam dan di sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang.

  6. 6
    PERPRES NO. 48 TAHUN 2013
    84.18% Mirip84.18 %
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasiyang melakukan usaha Peternakan.

  7. 7
    PP NO. 18 TAHUN 2010
    80.40% Mirip80.40 %
    pelaku usaha

    Pelaku Usaha Budidaya Tanaman yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hokum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha budidaya tanaman.

  8. 8
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    80.21% Mirip80.21 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasiyang melakukan usaha prasarana dan/atau saranaproduksi Perikanan, prasarana dan/atau sarana produksiGaram, pengolahan, dan pemasaran hasil Perikanan, sertaproduksi Garam yang berkedudukan di wilayah hukumRepublik Indonesia.