pelaku utama
Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi pelaku utama juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1pelaku utama
Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 16 TAHUN 2006Kelembagaan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan92.60% Mirip92.60 %
Kelembagaan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk pelaku utama.
- 2PERPRES NO. 35 TAHUN 2022Pelaku Utama89.99% Mirip89.99 %
Pelaku utama kegiatan Pertanian yang selanjutnya disebut Pelaku Utama adalah petani, pekebun, peternak, beserta keluarga intinya.
- 3PP NO. 62 TAHUN 2014Pelaku Utama88.08% Mirip88.08 %
Pelaku Utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
- 4UU NO. 16 TAHUN 2006Petani85.29% Mirip85.29 %
Petani adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam dan di sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang.
- 5PERPRES NO. 48 TAHUN 2013Peternak82.71% Mirip82.71 %
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasiyang melakukan usaha Peternakan.
- 6UU NO. 13 TAHUN 2010petani82.55% Mirip82.55 %
Petani hortikultura, yang selanjutnya disebut petani, adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengelola unit usaha budidaya hortikultura.