pelaku utama

Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.

Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi pelaku utama juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    pelaku utama

    Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    92.60% Mirip92.60 %
    Kelembagaan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan

    Kelembagaan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk pelaku utama.

  2. 2
    PERPRES NO. 35 TAHUN 2022
    89.99% Mirip89.99 %
    Pelaku Utama

    Pelaku utama kegiatan Pertanian yang selanjutnya disebut Pelaku Utama adalah petani, pekebun, peternak, beserta keluarga intinya.

  3. 3
    PP NO. 62 TAHUN 2014
    88.08% Mirip88.08 %
    Pelaku Utama

    Pelaku Utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.

  4. 4
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    85.29% Mirip85.29 %
    Petani

    Petani adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam dan di sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang.

  5. 5
    PERPRES NO. 48 TAHUN 2013
    82.71% Mirip82.71 %
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasiyang melakukan usaha Peternakan.

  6. 6
    UU NO. 13 TAHUN 2010
    82.55% Mirip82.55 %
    petani

    Petani hortikultura, yang selanjutnya disebut petani, adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengelola unit usaha budidaya hortikultura.