Pelaku Utama
Pelaku Utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
Sumber: PP NO. 62 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelaku Utama juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelaku Utama
Pelaku utama kegiatan Pertanian yang selanjutnya disebut Pelaku Utama adalah petani, pekebun, peternak, beserta keluarga intinya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 43 TAHUN 2009pelaku utama88.82% Mirip88.82 %
Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
- 2UU NO. 16 TAHUN 2006pelaku utama88.08% Mirip88.08 %
Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
- 3UU NO. 23 TAHUN 2004Korban82.04% Mirip82.04 %
Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
- 4PP NO. 13 TAHUN 1994Pemburu80.83% Mirip80.83 %
Pemburu adalah orang atau kelompok orang yang melakukankegiatan berburu.
- 5UU NO. 16 TAHUN 2006Kelembagaan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan80.47% Mirip80.47 %
Kelembagaan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk pelaku utama.