Pelaku Utama

Pelaku Utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.

Sumber: PP NO. 62 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelaku Utama juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelaku Utama

    Pelaku utama kegiatan Pertanian yang selanjutnya disebut Pelaku Utama adalah petani, pekebun, peternak, beserta keluarga intinya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 43 TAHUN 2009
    88.82% Mirip88.82 %
    pelaku utama

    Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.

  2. 2
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    88.08% Mirip88.08 %
    pelaku utama

    Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.

  3. 3
    UU NO. 23 TAHUN 2004
    82.04% Mirip82.04 %
    Korban

    Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

  4. 4
    PP NO. 13 TAHUN 1994
    80.83% Mirip80.83 %
    Pemburu

    Pemburu adalah orang atau kelompok orang yang melakukankegiatan berburu.

  5. 5
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    80.47% Mirip80.47 %
    Kelembagaan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan

    Kelembagaan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk pelaku utama.