Pelaku Usaha Perkebunan
Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.
Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelaku Usaha Perkebunan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelaku Usaha Perkebunan
Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaanPerkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2004Pelaku usaha perkebunan96.87% Mirip96.87 %
Pelaku usaha perkebunan adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
- 2PERPRES NO. 44 TAHUN 2020Pelaku Usaha89.96% Mirip89.96 %
Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah pekebun kelapa sawit dan/atau perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.