Pelaku Usaha Perkebunan

Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.

Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelaku Usaha Perkebunan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelaku Usaha Perkebunan

    Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaanPerkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2004
    96.87% Mirip96.87 %
    Pelaku usaha perkebunan

    Pelaku usaha perkebunan adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.

  2. 2
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2020
    89.96% Mirip89.96 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah pekebun kelapa sawit dan/atau perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.