Pelaku usaha perkebunan

Pelaku usaha perkebunan adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    96.87% Mirip96.87 %
    Pelaku Usaha Perkebunan

    Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.

  2. 2
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2020
    87.63% Mirip87.63 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah pekebun kelapa sawit dan/atau perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    82.60% Mirip82.60 %
    Lembaga Penjamin

    Lembaga Penjamin adalah perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan penjaminan ulang, dan perusahaan penjaminan ulang Syariah yang menjalankan kegiatan penjaminan.

  4. 4
    PP NO. 24 TAHUN 2015
    82.16% Mirip82.16 %
    Pelaku Usaha Perkebunan

    Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaanPerkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.

  5. 5
    PP NO. 31 TAHUN 2009
    81.11% Mirip81.11 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang membidangi urusan perkebunan.