Pelaku usaha perkebunan
Pelaku usaha perkebunan adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2021Pelaku Usaha Perkebunan96.87% Mirip96.87 %
Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.
- 2PERPRES NO. 44 TAHUN 2020Pelaku Usaha87.63% Mirip87.63 %
Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah pekebun kelapa sawit dan/atau perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2016Lembaga Penjamin82.60% Mirip82.60 %
Lembaga Penjamin adalah perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan penjaminan ulang, dan perusahaan penjaminan ulang Syariah yang menjalankan kegiatan penjaminan.
- 4PP NO. 24 TAHUN 2015Pelaku Usaha Perkebunan82.16% Mirip82.16 %
Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaanPerkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.
- 5PP NO. 31 TAHUN 2009Menteri81.11% Mirip81.11 %
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan perkebunan.