Badan usaha
Badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, www.
Sumber: PP NO. 70 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan usaha juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan usaha
Badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta.
- 2Badan usaha
Badan usaha adalah badan atau lembaga berbadan hukum yangperaturandengansesuaiusahakegiatanmelakukanperundang-undangan.
- 3Badan usaha
Badan usaha adalah badan hukum Indonesia; 8.
- 4Badan usaha
Badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta dan koperasi.
- 5Badan usaha
Badan usaha adalah badan usaha, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
- 6Badan usaha
Badan usaha adalah badan yang kegiatan usahanya di bidangpembangunanperumahandanpermukimanyangdidirikanberdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;15.
- 7Badan usaha
Badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2015Badan Usaha85.26% Mirip85.26 %
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yangmenjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikansesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sertabekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia.
- 2PERPRES NO. 146 TAHUN 2015Badan Usaha84.06% Mirip84.06 %
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 3PERPRES NO. 47 TAHUN 2017Badan Usaha82.72% Mirip82.72 %
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 4UU NO. 3 TAHUN 1982Perusahaan82.49% Mirip82.49 %
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.
- 5PERPRES NO. 191 TAHUN 2014Badan Usaha81.75% Mirip81.75 %
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yangmenjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sertabekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia.
- 6PP NO. 52 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Berlangganan81.26% Mirip81.26 %
Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah penyelenggara penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.
- 7PP NO. 51 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Komunitas81.21% Mirip81.21 %
Lembaga Penyiaran Komunitas adalah lembaga penyiaran televisi yang berbentuk badan hukum radio atau Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
- 8PP NO. 50 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Swasta81.20% Mirip81.20 %
Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.
- 9PP NO. 67 TAHUN 2002Badan Usaha80.74% Mirip80.74 %
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 10PP NO. 46 TAHUN 2021LPB80.16% Mirip80.16 %
Lembaga Penyiaran Berlangganan yang selanjutnya disingkat LPB adalah lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran berlangganan.