Badan usaha
Badan usaha adalah badan atau lembaga berbadan hukum yangperaturandengansesuaiusahakegiatanmelakukanperundang-undangan.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan usaha juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan usaha
Badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta.
- 2Badan usaha
Badan usaha adalah badan hukum Indonesia; 8.
- 3Badan usaha
Badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta dan koperasi.
- 4Badan usaha
Badan usaha adalah badan usaha, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
- 5Badan usaha
Badan usaha adalah badan yang kegiatan usahanya di bidangpembangunanperumahandanpermukimanyangdidirikanberdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;15.
- 6Badan usaha
Badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 7Badan usaha
Badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, www.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 1994Penyelesaian pembubaran81.37% Mirip81.37 %
Penyelesaian pembubaran adalah proses kegiatan yang dilakukanoleh Penyelesai terhadap kekayaan Koperasi yang dibubarkan olehPemerintah, yang selanjutnya disebut penyelesaian pembubaran.
- 2UU NO. 23 TAHUN 2022Klien80.77% Mirip80.77 %
Klien adalah individu, kelompok atau komunitas,dan/atau lembaga atau organisasi yang menerimaLayanan Psikologi.