Badan usaha
Badan usaha adalah badan yang kegiatan usahanya di bidangpembangunanperumahandanpermukimanyangdidirikanberdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;15.
Sumber: PP NO. 80 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan usaha juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan usaha
Badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta.
- 2Badan usaha
Badan usaha adalah badan atau lembaga berbadan hukum yangperaturandengansesuaiusahakegiatanmelakukanperundang-undangan.
- 3Badan usaha
Badan usaha adalah badan hukum Indonesia; 8.
- 4Badan usaha
Badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta dan koperasi.
- 5Badan usaha
Badan usaha adalah badan usaha, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
- 6Badan usaha
Badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 7Badan usaha
Badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, www.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 71 TAHUN 2015peroranganbadanatauPelaku Usaha84.48% Mirip84.48 %
peroranganbadanatauPelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negaraIndonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalamwilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukankegiatan usaha di bidang Perdagangan.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2014Pelaku Usaha82.85% Mirip82.85 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negaraIndonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayahhukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukankegiatan usaha di bidang Perdagangan.
- 3PP NO. 30 TAHUN 2012Pelaku Usaha82.71% Mirip82.71 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan, Petani, kelompoktani, gabungan kelompok tani, atau badan usaha baik yang berbentukbadan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan danberkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia.
- 4PP NO. 40 TAHUN 2021Badan Usaha82.35% Mirip82.35 %
Badan Usaha adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
- 5UU NO. 13 TAHUN 2010pelaku usaha81.51% Mirip81.51 %
Pelaku usaha hortikultura, selanjutnya disebut pelaku usaha, adalah petani, organisasi petani, orang-perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
- 6PP NO. 25 TAHUN 2014Pelaku Usaha81.50% Mirip81.50 %
Pelaku Usaha Hortikultura selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan Usaha Hortikultura, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
- 7PERPRES NO. 191 TAHUN 2014Badan Usaha80.75% Mirip80.75 %
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yangmenjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sertabekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia.
- 8PP NO. 1 TAHUN 2008organ Badan80.46% Mirip80.46 %
organ Badan adalah 11.
- 9PP NO. 109 TAHUN 2015pelaku usaha80.22% Mirip80.22 %
Pelaku Usaha Hortikultura yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, perusahaan yang melakukan Usaha Hortikultura baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.