Badan usaha
Badan usaha adalah badan usaha, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan usaha juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan usaha
Badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta.
- 2Badan usaha
Badan usaha adalah badan atau lembaga berbadan hukum yangperaturandengansesuaiusahakegiatanmelakukanperundang-undangan.
- 3Badan usaha
Badan usaha adalah badan hukum Indonesia; 8.
- 4Badan usaha
Badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta dan koperasi.
- 5Badan usaha
Badan usaha adalah badan yang kegiatan usahanya di bidangpembangunanperumahandanpermukimanyangdidirikanberdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;15.
- 6Badan usaha
Badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 7Badan usaha
Badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, www.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 2022Setiap Orang94.89% Mirip94.89 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 2PP NO. 46 TAHUN 2017Setiap Orang94.78% Mirip94.78 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 3PP NO. 43 TAHUN 2021Badan Usaha93.77% Mirip93.77 %
Badan Usaha adalah badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum.
- 4UU NO. 38 TAHUN 2004Orang91.64% Mirip91.64 %
Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 5PP NO. 101 TAHUN 2014Setiap Orang91.03% Mirip91.03 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 6PP NO. 68 TAHUN 2002Setiap orang88.82% Mirip88.82 %
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.
- 7PP NO. 19 TAHUN 2003Setiap orang88.77% Mirip88.77 %
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.
- 8PP NO. 71 TAHUN 2019Badan Usaha88.77% Mirip88.77 %
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 9UU NO. 11 TAHUN 2008Badan Usaha88.30% Mirip88.30 %
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 10UU NO. 3 TAHUN 2017Setiap Orang88.02% Mirip88.02 %
Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.