Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atauimbalan dalam bentuk lain.
Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pekerja juga digunakan di dalam 14 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- 3Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atauimbalan dalam bentuk lain.
- 4Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atauimbalan dalam bentuk lainnya.
- 5Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- 6Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- 7Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Gaji, Upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- 8Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- 9Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- 10Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- 11Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah,atau imbalan dalam bentuk lain.
- 12Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja denganmenerima Upah atau imbalan dalam bentuk lainsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 13Pekerja
Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah.
- 14Pekerja
Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerjapada pengusaha dengan menerima upah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 21 TAHUN 2000Pekerja/buruh97.45% Mirip97.45 %
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upahatau imbalan dalam bentuk lain.
- 2UU NO. 13 TAHUN 2003Pekerja/buruh97.18% Mirip97.18 %
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 3PP NO. 35 TAHUN 2021Pekerja/Buruh97.03% Mirip97.03 %
Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 4PP NO. 36 TAHUN 2021Pekerja/Buruh97.01% Mirip97.01 %
Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 5PERPRES NO. 36 TAHUN 2020Pekerja/Buruh96.97% Mirip96.97 %
Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 6PP NO. 37 TAHUN 2021Pekerja/Buruh96.80% Mirip96.80 %
Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 7UU NO. 2 TAHUN 2004Pekerja/buruh96.71% Mirip96.71 %
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.