Pekerja/Buruh
Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pekerja/Buruh juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pekerja/Buruh
Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 2Pekerja/Buruh
Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 3Pekerja/Buruh
Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 2004Pekerja/buruh99.92% Mirip99.92 %
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 2UU NO. 13 TAHUN 2003Pekerja/buruh99.89% Mirip99.89 %
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 3PP NO. 49 TAHUN 2020Pekerja97.48% Mirip97.48 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- 4PP NO. 46 TAHUN 2015Pekerja97.01% Mirip97.01 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atauimbalan dalam bentuk lain.
- 5PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Pekerja96.90% Mirip96.90 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- 6UU NO. 40 TAHUN 2004Pekerja96.89% Mirip96.89 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- 7PP NO. 44 TAHUN 2015Pekerja96.81% Mirip96.81 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atauimbalan dalam bentuk lain.