Pekerja/Buruh
Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pekerja/Buruh juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pekerja/Buruh
Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 2Pekerja/Buruh
Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 3Pekerja/Buruh
Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 2003Pekerja/buruh99.93% Mirip99.93 %
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 2UU NO. 2 TAHUN 2004Pekerja/buruh99.89% Mirip99.89 %
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 3PP NO. 49 TAHUN 2020Pekerja97.22% Mirip97.22 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- 4PP NO. 46 TAHUN 2015Pekerja96.80% Mirip96.80 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atauimbalan dalam bentuk lain.
- 5PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Pekerja96.76% Mirip96.76 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- 6PP NO. 44 TAHUN 2015Pekerja96.71% Mirip96.71 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atauimbalan dalam bentuk lain.
- 7UU NO. 40 TAHUN 2004Pekerja96.68% Mirip96.68 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.