Pekerja
Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah.
Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pekerja juga digunakan di dalam 14 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atauimbalan dalam bentuk lain.
- 2Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- 4Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atauimbalan dalam bentuk lain.
- 5Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atauimbalan dalam bentuk lainnya.
- 6Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- 7Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- 8Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Gaji, Upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- 9Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- 10Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- 11Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- 12Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah,atau imbalan dalam bentuk lain.
- 13Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja denganmenerima Upah atau imbalan dalam bentuk lainsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 14Pekerja
Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerjapada pengusaha dengan menerima upah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 8 TAHUN 1981Buruh88.18% Mirip88.18 %
Buruh adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha dengan menerima upah; d.
- 2UU NO. 7 TAHUN 1981Buruh87.26% Mirip87.26 %
Buruh adalah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan dengan menerima upah; e.
- 3PERPRES NO. 12 TAHUN 2013Pekerja Penerima Upah83.87% Mirip83.87 %
Pekerja Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.
- 4PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Pekerja Penerima Upah83.45% Mirip83.45 %
Pekerja Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.
- 5UU NO. 25 TAHUN 1997Kesejahteraan pekerja82.88% Mirip82.88 %
Kesejahteraan pekerja adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/ataukeperluan yang bersifatjasmaniah dan rohaniah, baik selamamaupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung dan tidaklangsung dapat mempertinggi produktifitas kerja.
- 6UU NO. 25 TAHUN 1997Pekerja sektor informal82.37% Mirip82.37 %
Pekerja sektor informal adalah tenaga kerja yang bekerja dalamhubungan kerja sektor informal dengan menerima upah dan/atauimbalan.
- 7PP NO. 8 TAHUN 1981Upah80.24% Mirip80.24 %
Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya; b.