Pekerja
Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerjapada pengusaha dengan menerima upah.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pekerja juga digunakan di dalam 14 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atauimbalan dalam bentuk lain.
- 2Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- 4Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atauimbalan dalam bentuk lain.
- 5Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atauimbalan dalam bentuk lainnya.
- 6Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- 7Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- 8Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Gaji, Upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- 9Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- 10Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- 11Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- 12Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah,atau imbalan dalam bentuk lain.
- 13Pekerja
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja denganmenerima Upah atau imbalan dalam bentuk lainsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 14Pekerja
Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 1981Buruh81.40% Mirip81.40 %
Buruh adalah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan dengan menerima upah; e.
- 2UU NO. 25 TAHUN 1997Pemutusan hubungan kerja81.32% Mirip81.32 %
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerjakarena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dankewajiban pekerja dan pengusaha.
- 3UU NO. 25 TAHUN 1997Pekerja sektor informal80.86% Mirip80.86 %
Pekerja sektor informal adalah tenaga kerja yang bekerja dalamhubungan kerja sektor informal dengan menerima upah dan/atauimbalan.
- 4UU NO. 21 TAHUN 2000Pekerja/buruh80.12% Mirip80.12 %
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upahatau imbalan dalam bentuk lain.
- 5UU NO. 39 TAHUN 2004TKI80.11% Mirip80.11 %
Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.