Pekerja/buruh
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pekerja/buruh juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pekerja/buruh
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 2Pekerja/buruh
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upahatau imbalan dalam bentuk lain.
- 3Pekerja/buruh
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerimaupah atau imbalan dalam bentuk lain.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 36 TAHUN 2021Pekerja/Buruh99.92% Mirip99.92 %
Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 2PP NO. 35 TAHUN 2021Pekerja/Buruh99.92% Mirip99.92 %
Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 3PERPRES NO. 36 TAHUN 2020Pekerja/Buruh99.89% Mirip99.89 %
Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 4PP NO. 37 TAHUN 2021Pekerja/Buruh99.89% Mirip99.89 %
Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 5PP NO. 49 TAHUN 2020Pekerja97.33% Mirip97.33 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- 6PP NO. 46 TAHUN 2015Pekerja96.71% Mirip96.71 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atauimbalan dalam bentuk lain.
- 7PP NO. 44 TAHUN 2015Pekerja96.60% Mirip96.60 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atauimbalan dalam bentuk lain.
- 8PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Pekerja96.47% Mirip96.47 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.