Pekerja/buruh
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upahatau imbalan dalam bentuk lain.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2000
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pekerja/buruh juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pekerja/buruh
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 2Pekerja/buruh
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 3Pekerja/buruh
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerimaupah atau imbalan dalam bentuk lain.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 46 TAHUN 2015Pekerja97.45% Mirip97.45 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atauimbalan dalam bentuk lain.
- 2PP NO. 44 TAHUN 2015Pekerja97.26% Mirip97.26 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atauimbalan dalam bentuk lain.
- 3PERPRES NO. 12 TAHUN 2013Pekerja96.71% Mirip96.71 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- 4PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Pekerja96.69% Mirip96.69 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- 5PERPRES NO. 109 TAHUN 2013Pekerja96.69% Mirip96.69 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah,atau imbalan dalam bentuk lain.
- 6PP NO. 86 TAHUN 2013Pekerja96.63% Mirip96.63 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- 7PERPRES NO. 82 TAHUN 2018Pekerja96.58% Mirip96.58 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Gaji, Upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- 8UU NO. 40 TAHUN 2004Pekerja96.51% Mirip96.51 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- 9PP NO. 35 TAHUN 2021Pekerja/Buruh96.45% Mirip96.45 %
Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.