Pekerja/buruh
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pekerja/buruh juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pekerja/buruh
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 2Pekerja/buruh
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upahatau imbalan dalam bentuk lain.
- 3Pekerja/buruh
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerimaupah atau imbalan dalam bentuk lain.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 35 TAHUN 2021Pekerja/Buruh99.96% Mirip99.96 %
Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 2PERPRES NO. 36 TAHUN 2020Pekerja/Buruh99.95% Mirip99.95 %
Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 3PP NO. 37 TAHUN 2021Pekerja/Buruh99.93% Mirip99.93 %
Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 4PP NO. 36 TAHUN 2021Pekerja/Buruh99.89% Mirip99.89 %
Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 5PP NO. 49 TAHUN 2020Pekerja97.45% Mirip97.45 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- 6PP NO. 46 TAHUN 2015Pekerja97.18% Mirip97.18 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atauimbalan dalam bentuk lain.
- 7PP NO. 44 TAHUN 2015Pekerja97.06% Mirip97.06 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atauimbalan dalam bentuk lain.
- 8PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Pekerja96.72% Mirip96.72 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- 9UU NO. 40 TAHUN 2004Pekerja96.66% Mirip96.66 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.