Dana Pensiun
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai dana pensiun.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dana Pensiun juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dana Pensiun
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun; 2.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 15 TAHUN 2002dana pensiun86.64% Mirip86.64 %
dana pensiun adalah dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam peraturanperundang-undangan yang mengatur mengenai dana pensiun.
- 2PP NO. 46 TAHUN 2019Badan Penyelenggara82.12% Mirip82.12 %
Badan Penyelenggara PTKS yang selanjutnya disebut Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3UU NO. 21 TAHUN 2011Lembaga Jasa Keuangan Lainnya81.53% Mirip81.53 %
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya adalah pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- 4PP NO. 43 TAHUN 2020Koperasi81.44% Mirip81.44 %
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Perkoperasian.