Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubahUndang-undang Nomor 47 Prp.
Sumber: UU NO. 4 TAHUN 1994
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 6 TAHUN 1995Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara98.23% Mirip98.23 %
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun190 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengahdan Daerah TingkatI Sulawesi Selatan-Tenggara menjadiUndang-undang.
- 2UU NO. 2 TAHUN 1997Propinsi Daerah Tingkat I Lampung93.13% Mirip93.13 %
Propinsi Daerah Tingkat I Lampung adalah sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung denganmengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959Pembentukan Daerah TingkatUndang-undang.
- 3UU NO. 5 TAHUN 2013Provinsi Sulawesi Tengah92.81% Mirip92.81 %
Provinsi Sulawesi Tengah adalah provinsi sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah danI Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Daerah TingkatUndang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat ISulawesi Utara-Tengah dan Daerah TingkatI Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-Undang.
- 4UU NO. 26 TAHUN 2004Provinsi Sulawesi Selatan92.67% Mirip92.67 %
Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.
- 5UU NO. 12 TAHUN 2013Provinsi Sulawesi Tengah92.56% Mirip92.56 %
Provinsi Sulawesi Tengah adalah provinsi sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah danDaerah TingkatI Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi Selatan-Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah TingkatTenggara menjadi Undang-Undang.
- 6UU NO. 10 TAHUN 2003Provinsi Sulawesi Utara91.99% Mirip91.99 %
Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Undang-undang Nomor 13 Tahun1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangNomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah danDaerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara.
- 7UU NO. 4 TAHUN 2003Provinsi Sulawesi Tenggara91.52% Mirip91.52 %
Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 1964 tentang PembentukanDaerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat ISulawesiTenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960tentang Pembentukan Daerah TingkatI Sulawesi Utara-Tengah danDaerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara.
- 8UU NO. 12 TAHUN 1998Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara91.13% Mirip91.13 %
Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan PerubahanPeraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
- 9UU NO. 8 TAHUN 2002Provinsi Sulawesi Utara90.19% Mirip90.19 %
Provinsi Sulawesi Utara adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah TingkatI SulawesiTengah dan Daerah TingkatSulawesi Tenggara denganImengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentangPembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan DaerahTingkatI Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang.
- 10UU NO. 15 TAHUN 2014Provinsi Sulawesi Tenggara90.19% Mirip90.19 %
Provinsi Sulawesi Tenggara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-Undang.