Propinsi Sumatera Selatan
Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Propinsi Sumatera Selatan.
Sumber: UU NO. 27 TAHUN 2000
Status: Belum diverifikasi
Definisi Propinsi Sumatera Selatan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Propinsi Sumatera Selatan
Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
- 2Propinsi Sumatera Selatan
Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TingkatI Sumatera Selatan danUndang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Penggantiundang-Undang Nomor 3 Tahun 1950.
- 3Propinsi Sumatera Selatan
Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang DaruratNomor 16 Tahun 1955 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3Tahun 1950;3.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 4 TAHUN 1975Daerah91.53% Mirip91.53 %
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; b.
- 2UU NO. 11 TAHUN 2001Kabupaten Malang91.25% Mirip91.25 %
Kabupaten Malang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkunganPropinsi Jawa Timur.
- 3UU NO. 52 TAHUN 1999Propinsi Nusa Tenggara Timur90.46% Mirip90.46 %
Propinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
- 4UU NO. 23 TAHUN 2000Propinsi Jawa Barat88.46% Mirip88.46 %
Propinsi Jawa Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang PembentukanPropinsi Jawa Barat.
- 5UU NO. 10 TAHUN 2001Kabupaten Tasikmalaya87.81% Mirip87.81 %
Kabupaten Tasikmalaya adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
- 6PP NO. 42 TAHUN 1986Daerah87.73% Mirip87.73 %
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; 2.
- 7UU NO. 13 TAHUN 1999Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu87.68% Mirip87.68 %
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Propinsi Sulawesi; 4.
- 8UU NO. 2 TAHUN 2001Kabupaten Aceh Utara87.54% Mirip87.54 %
Kabupaten Aceh Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungandaerah Propinsi Sumatera Utara.
- 9UU NO. 10 TAHUN 2001Provinsi Jawa Barat87.12% Mirip87.12 %
Provinsi Jawa Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.