Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun190 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengahdan Daerah TingkatI Sulawesi Selatan-Tenggara menjadiUndang-undang.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 1994Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah98.23% Mirip98.23 %
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubahUndang-undang Nomor 47 Prp.
- 2UU NO. 10 TAHUN 2003Provinsi Sulawesi Utara93.05% Mirip93.05 %
Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Undang-undang Nomor 13 Tahun1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangNomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah danDaerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara.
- 3UU NO. 5 TAHUN 2013Provinsi Sulawesi Tengah93.01% Mirip93.01 %
Provinsi Sulawesi Tengah adalah provinsi sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah danI Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Daerah TingkatUndang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat ISulawesi Utara-Tengah dan Daerah TingkatI Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-Undang.
- 4UU NO. 2 TAHUN 1997Propinsi Daerah Tingkat I Lampung92.60% Mirip92.60 %
Propinsi Daerah Tingkat I Lampung adalah sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung denganmengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959Pembentukan Daerah TingkatUndang-undang.
- 5UU NO. 12 TAHUN 2013Provinsi Sulawesi Tengah92.47% Mirip92.47 %
Provinsi Sulawesi Tengah adalah provinsi sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah danDaerah TingkatI Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi Selatan-Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah TingkatTenggara menjadi Undang-Undang.
- 6UU NO. 26 TAHUN 2004Provinsi Sulawesi Selatan92.15% Mirip92.15 %
Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.
- 7UU NO. 4 TAHUN 2003Provinsi Sulawesi Tenggara91.94% Mirip91.94 %
Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 1964 tentang PembentukanDaerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat ISulawesiTenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960tentang Pembentukan Daerah TingkatI Sulawesi Utara-Tengah danDaerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara.
- 8UU NO. 6 TAHUN 2002Provinsi Sumatera Selatan90.52% Mirip90.52 %
Provinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SumateraSelatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentangPerubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor3 Tahun 1950.
- 9UU NO. 15 TAHUN 2014Provinsi Sulawesi Tenggara90.50% Mirip90.50 %
Provinsi Sulawesi Tenggara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-Undang.
- 10UU NO. 16 TAHUN 2014Provinsi Sulawesi Tenggara90.26% Mirip90.26 %
Provinsi Sulawesi Tenggara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-Undang.