Badan penyelenggara
Badan penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan kereta api; 7.
Sumber: PP NO. 69 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan penyelenggara juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan penyelenggara
Badan penyelenggara adalah badan hukum yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.
- 2Badan penyelenggara
Badan penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang bentuk usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertindak sebagai pemegang kuasa penyelenggaraan jasa telekomunikasi; 10.
- 3Badan penyelenggara
Badan penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan kereta api; 11.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 81 TAHUN 1998Badan Penyelenggara99.49% Mirip99.49 %
Badan Penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan kereta api.
- 2PERPRES NO. 49 TAHUN 2020Badan Pelaksana80.03% Mirip80.03 %
Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan haji.