Bawaslu Provinsi

Badan Pengawas Pemilu Provinsi, yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.

Sumber: PERPRES NO. 68 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bawaslu Provinsi juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bawaslu Provinsi

    Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi.

  2. 2
    Bawaslu Provinsi

    Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi.

  3. 3
    Bawaslu Provinsi

    Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.

  4. 4
    Bawaslu Provinsi

    Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugasmengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi.

  5. 5
    Bawaslu Provinsi

    Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umumyang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum diwilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam undang-undangyang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang5tugasdalam pengawasandiberikanpenyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernurberdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 68 TAHUN 2018
    93.81% Mirip93.81 %
    Bawaslu Kabupaten/Kota

    Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    92.22% Mirip92.22 %
    Bawaslu Kabupaten/Kota

    Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    91.02% Mirip91.02 %
    Panwaslu kecamatan

    Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu mengawasi kabupaten/kota penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.

  4. 4
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    90.28% Mirip90.28 %
    Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota

    Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

  5. 5
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    89.38% Mirip89.38 %
    Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota

    Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

  6. 6
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    88.22% Mirip88.22 %
    Panwaslu kecamatan

    Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kecamatan.