Panwaslu kecamatan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu mengawasi kabupaten/kota penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Panwaslu kecamatan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Panwaslu kecamatan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kecamatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 68 TAHUN 2018Bawaslu Kabupaten/Kota94.33% Mirip94.33 %
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
- 2UU NO. 10 TAHUN 2008Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota93.71% Mirip93.71 %
Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
- 3UU NO. 7 TAHUN 2017Bawaslu Kabupaten/Kota93.69% Mirip93.69 %
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
- 4UU NO. 42 TAHUN 2008Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota93.26% Mirip93.26 %
Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
- 5PERPRES NO. 4 TAHUN 2019Bawaslu Kabupaten/Kota91.51% Mirip91.51 %
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2017Bawaslu Provinsi91.26% Mirip91.26 %
Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
- 7PERPRES NO. 68 TAHUN 2018Bawaslu Provinsi91.02% Mirip91.02 %
Badan Pengawas Pemilu Provinsi, yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
- 8PERPRES NO. 62 TAHUN 2017Bawaslu Provinsi90.46% Mirip90.46 %
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi.
- 9PERPRES NO. 4 TAHUN 2019Bawaslu Provinsi90.32% Mirip90.32 %
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi.