Panwaslu Kecamatan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Panwaslu Kecamatan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Panwaslu Kecamatan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau sebutan lain,selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yangdibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasipenyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 2 TAHUN 2009PPL91.04% Mirip91.04 %
Pengawas Pemilu Lapangan, selanjutnya disebut PPL, adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2017Panwaslu Kelurahan/Desa90.46% Mirip90.46 %
Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
- 3UU NO. 10 TAHUN 2008Panwaslu kecamatan90.04% Mirip90.04 %
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu mengawasi kabupaten/kota penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
- 4UU NO. 10 TAHUN 2008Pengawas Pemilu Lapangan89.17% Mirip89.17 %
Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa/kelurahan.
- 5PERPRES NO. 49 TAHUN 2008Pengawas Pemilu Lapangan88.44% Mirip88.44 %
Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk olehPanwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu didesa atau nama lain/kelurahan.
- 6UU NO. 42 TAHUN 2008Pengawas Pemilu Lapangan88.32% Mirip88.32 %
Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di desa/kelurahan.
- 7UU NO. 42 TAHUN 2008Panwaslu kecamatan87.72% Mirip87.72 %
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kecamatan.
- 8UU NO. 3 TAHUN 2001Kota Administratif Langsa86.76% Mirip86.76 %
Kota Administratif Langsa adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif LangsaBAB IIPEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAHPasal 2Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Langsa di wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dalam NegaraKesatuan Republik Indonesia.
- 9UU NO. 7 TAHUN 2017Bawaslu Provinsi85.55% Mirip85.55 %
Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.