Bawaslu
Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber: PERPRES NO. 4 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bawaslu juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bawaslu
Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 2Bawaslu
Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebutBawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yangbertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum diseluruhIndonesiasebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengaturmengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugasdan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihanberdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
- 3Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 4Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggara Pemilu di seluruhwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas PemiluKabupaten Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Provinsi danPanwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk 0lehBawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayahprovinsi dan kabupaten/kota.
- 5Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 6Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 7Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu, yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 42 TAHUN 2008Panwaslu kecamatan89.11% Mirip89.11 %
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kecamatan.
- 2PERPRES NO. 62 TAHUN 2017Bawaslu Provinsi84.43% Mirip84.43 %
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi.
- 3UU NO. 10 TAHUN 2008Panwaslu kecamatan84.22% Mirip84.22 %
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu mengawasi kabupaten/kota penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
- 4PERPRES NO. 4 TAHUN 2019Bawaslu Provinsi83.66% Mirip83.66 %
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi.
- 5PERPRES NO. 4 TAHUN 2019Bawaslu Kabupaten/Kota82.42% Mirip82.42 %
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota.