Bawaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber: PERPRES NO. 4 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bawaslu juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bawaslu

    Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. 2
    Bawaslu

    Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebutBawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yangbertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum diseluruhIndonesiasebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengaturmengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugasdan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihanberdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

  3. 3
    Bawaslu

    Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  4. 4
    Bawaslu

    Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggara Pemilu di seluruhwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas PemiluKabupaten Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Provinsi danPanwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk 0lehBawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayahprovinsi dan kabupaten/kota.

  5. 5
    Bawaslu

    Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  6. 6
    Bawaslu

    Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  7. 7
    Bawaslu

    Badan Pengawas Pemilu, yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    89.11% Mirip89.11 %
    Panwaslu kecamatan

    Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kecamatan.

  2. 2
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2017
    84.43% Mirip84.43 %
    Bawaslu Provinsi

    Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    84.22% Mirip84.22 %
    Panwaslu kecamatan

    Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu mengawasi kabupaten/kota penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.

  4. 4
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2019
    83.66% Mirip83.66 %
    Bawaslu Provinsi

    Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi.

  5. 5
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2019
    82.42% Mirip82.42 %
    Bawaslu Kabupaten/Kota

    Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota.