Panwaslu kecamatan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kecamatan.
Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Panwaslu kecamatan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Panwaslu kecamatan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu mengawasi kabupaten/kota penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 4 TAHUN 2019Bawaslu Kabupaten/Kota95.28% Mirip95.28 %
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota.
- 2UU NO. 42 TAHUN 2008Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota94.73% Mirip94.73 %
Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
- 3PERPRES NO. 62 TAHUN 2017Bawaslu Provinsi94.19% Mirip94.19 %
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi.
- 4PERPRES NO. 4 TAHUN 2019Bawaslu Provinsi93.60% Mirip93.60 %
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi.
- 5UU NO. 10 TAHUN 2008Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota92.78% Mirip92.78 %
Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
- 6UU NO. 8 TAHUN 2015Panwas Kecamatan91.82% Mirip91.82 %
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebutPanwas Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh PanwasKabupaten/Kotamengawasiuntukpenyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan.
- 7PERPRES NO. 68 TAHUN 2018Bawaslu Kabupaten/Kota91.51% Mirip91.51 %
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
- 8UU NO. 7 TAHUN 2017Bawaslu Kabupaten/Kota91.35% Mirip91.35 %
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
- 9UU NO. 42 TAHUN 2008Bawaslu89.92% Mirip89.92 %
Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.