Pasangan Calon

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.

Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pasangan Calon juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pasangan Calon

    Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 23 TAHUN 2003
    92.62% Mirip92.62 %
    PasanganCalon

    Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden selanjutnya disebut PasanganCalon adalah peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkanoleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhipersyaratan.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    91.41% Mirip91.41 %
    Partai Politik Peserta Pemilu

    Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telahmemenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 2005
    89.35% Mirip89.35 %
    pasangan calon

    Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.

  4. 4
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    88.35% Mirip88.35 %
    Perseorangan Peserta Pemilu

    Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPD.

  5. 5
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    86.84% Mirip86.84 %
    Partai Politik Peserta Pemilu

    Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.

  6. 6
    PP NO. 49 TAHUN 2008
    86.81% Mirip86.81 %
    pasangan calon

    Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan/atau oleh calon perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.

  7. 7
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    85.63% Mirip85.63 %
    Perseorangan Peserta Pemilu

    Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yangtelahmemenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.

  8. 8
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    85.59% Mirip85.59 %
    Perseorangan Peserta Pemilu

    Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.

  9. 9
    UU NO. 22 TAHUN 2014
    85.27% Mirip85.27 %
    Calon gubernur

    Calon gubernur adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh fraksi, gabungan fraksi, dan/atau calon perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan di Panlih DPRD Provinsi.