Pasangan Calon
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pasangan Calon juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pasangan Calon
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 23 TAHUN 2003PasanganCalon92.62% Mirip92.62 %
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden selanjutnya disebut PasanganCalon adalah peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkanoleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhipersyaratan.
- 2UU NO. 8 TAHUN 2012Partai Politik Peserta Pemilu91.41% Mirip91.41 %
Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telahmemenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
- 3PP NO. 6 TAHUN 2005pasangan calon89.35% Mirip89.35 %
Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
- 4UU NO. 7 TAHUN 2017Perseorangan Peserta Pemilu88.35% Mirip88.35 %
Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPD.
- 5UU NO. 10 TAHUN 2008Partai Politik Peserta Pemilu86.84% Mirip86.84 %
Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
- 6PP NO. 49 TAHUN 2008pasangan calon86.81% Mirip86.81 %
Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan/atau oleh calon perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.
- 7UU NO. 8 TAHUN 2012Perseorangan Peserta Pemilu85.63% Mirip85.63 %
Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yangtelahmemenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
- 8UU NO. 10 TAHUN 2008Perseorangan Peserta Pemilu85.59% Mirip85.59 %
Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
- 9UU NO. 22 TAHUN 2014Calon gubernur85.27% Mirip85.27 %
Calon gubernur adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh fraksi, gabungan fraksi, dan/atau calon perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan di Panlih DPRD Provinsi.